Menurut laporan ICW, total pembayaran royalti PTFI pada 2010 adalah sebesar US$ 873,2 juta. Padahal berdasarkan perhitungan ICW, seharusnya total kewajiban royalti PTFI sebesar US$ 1.050,8 juta, sehingga potensi kerugian negara akibat manipulasi diperkirakan mencapai sebesar US$ 176,884 juta atau setara Rp1,591 triliun per tahun.