Apakah benar
penegakkan hukum di Indonesia sudah baik?
Apakah
pelayanan hukum kepada masyarakat sudah optimal?
Itulah yang
patut dipertanyakan. Penegakkan dan pelayanan hukum Indonesia saat ini jauh
dari kata baik. Penegakkan dan pelayanan hukum dari sektor terbawah hingga
sektor teratas benar-benar belum menyentuh lapisan masyarakat.
Sebenarnya,
fungsi hukum adalah menjadi penggerak tata tertib dalam masyarakat,
alat dalam pengendali keadilan sosial di masyarakat secara fisik
maupun batin serta sebagai alat penggerak pembangunan suatu bangsa. Penegakkan hukum di
Indonesia berporoskan pada Pancasila dan UUD. Tetapi kenyataannya, fungsi hukum di Indonesia tidak berjalan sesuai
fungsi sebenarnya. Poros hukum pun seolah terabaikan saat ini.
Penegakkan hukum di Indonesia mulai dari skala kecil hingga skala besar
masih inkosisten dan tebang pilih. Pelanggaran hukum dan penegakkan sebagai
tindak lanjut pelanggaran tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
menjadi salah satu indikator bahwa hukum di Indonesia belum terlaksana dengan baik.
Sebagai
contoh, pelanggaran hukum skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat yaitu
pelanggaran tata tertib lalu lintas. Seperti tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM), mengendarai ugal-ugalan dan contoh dalam pelanggaran tata
tertib lalu lintas lain. Memang hal tersebut ada dalam skala kecil dalam
penegakkan hukum, akan tetapi penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak yang
berwenang (dalam hal ini Kepolisian) terkesan tidak serius dan banyak terjadi
penyimpangan saat penindakan di lapangan.
Dalam
pelanggaran hukum skala besar seperti tindak pidana korupsi, tindak kekerasan,
tindak pencurian, tindak pembunuhan dan lain-lain yang dalam pelaksanaan teknis
penegakkan hukumnya acapkali tidak sesuai dan tidak mengacu pada KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana).
Pelayanan
hukum yang diberikan oleh pihak yang berwenang pun terkadang tidak bisa
melayani masyarakat dengan baik. Otomatis, dengan penegakkan dan pelayanan
hukum yang tidak maksimal membuat masyarakat kita saat ini cenderung
menyepelekan hukum yang ada. Ketidakpercayaan masyarakat akan benarnya
penegakkan dan pelayanan hukum di Indonesia membuat masyarakat kita mengabaikan
hukum.
Nah,
bagaimanakah agar hukum di negara tercinta kita ini bisa kembali dipandang oleh
masyarakat?
Pertama,
Membenahi sistem dari tingkat yang paling bawah hingga paling atas. Mengapa
demikian? Karena sistem penegakkan dan pelayanan hukum kita sudah melenceng
jauh dari seharusnya. Sistem penegakkan dan pelayanan hukum terbawah yaitu yang
langsung menyentuh masyarakat hingga sistem teratas yang wewenangnya dipegang
oleh pemerintah harus dibenahi. Sistem penegakkan dan pelayanan hukum yang
sesuai dengan pedoman hukum negara, hukum yang berlaku secara tegas dan tanpa
pandang bulu, serta hukum yang konsisten dalam penegakkannya adalah kunci
perubahan hukum yang lebih baik. Rintangan di depan adalah kesulitan
mengubah sistem yang memang sudah berlaku sejak lama, tetapi bisa dilakukan
secara bertahap dan berkesinambungan.
Kedua,
memberdayakan dengan baik sumber daya manusia yang melakukan penegakkan dan
pelayanan hukum. Mengapa demikian? Karena dengan memberdayakan sumber daya
manusia yang terjun langsung dalam penegakkan dan pelayanan hukum, penegakkan
dan pelayanan hukum yang dilakukan bisa lebih maksimal dan tercapai sesuai
dengan hakikat hukum yang ada.
Ketiga,
membudayakan budaya sadar hukum kepada seluruh elemen masyarakat. Mengapa demikian?
Karena dengan membudayakan budaya sadar hukum kepada seluruh lapisan
masyarakat, masyarakat akan terbiasa dan mematuhi hukum yang ada. Mulai dari
elemen masyarakat menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Sadar hukum dengan
mengetahui konsekuensi dan penegakkan apa yang akan diambil jika melakukan
sebuah kesalahan.
Ketiga aspek
tersebut berkaitan satu sama lain karena jika salah satu dari ketiga aspek
tersebut ada yang tidak terlaksana, maka keseluruhan yang nantinya tercapai
tidak akan maksimal.
Dari
persoalan dan solusi di atas, masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan entah
itu dari segi pemahaman ilmu atau solusi yang ditawarkan kurang mumpuni. Saya
selaku penulis mohon maaf atas kekurangan tersebut. Marilah kita sebagai
generasi bangsa, terutama generasi muda, membudayakan budaya sadar
hukum.
No comments:
Post a Comment